ads

Friday, October 14, 2016

PENGERTIAN DAN SEBAB DI TETAPKANNYA DIYAT


Diyat adalah sejumlah harta yang wajib di berikan pembunuh atau pihak pembunuh kepada pihak yang terbunuh.Diyat ini di berlakukan atas perbuatan pembunuhan, melukai anggota badan seseorang sampai dengan menghilangkan manfaat anggota badan itu sendiri.Alasan diyat di syariatkan adalah untuk mencegah perampasan jiwa(nyawa) seseorang atau tindakan penganiayaan terhadap manusia yang harus di pelihara keselamatan jiwanya.
2.Sebab-sebab di tetapkan diyat
Diyat wajib di bayar oleh pihak pembunuh dengan sebab-sebab sebagai berikut:
a.Jika dari pihak terbunuh memaafkan pihak pembunuh maka tidak di berlakukan qishas, melainkan wajib membayar diyat kepada pihak terbunuh.
b.Jika pelaku pembunuhan lari tetapi sudah di ketahui identitasnya.
c.Jika pelaku pembunuhan tersebut lari, maka diyat di bebankan pada ahli waris pelaku pembunuhan.
d.Sukar melaksanakan qishas adalah suatu perbuatan melukai anggota tubuh.
3.Macam-macam dan contoh diyat
Diyat dapat di bedakan menjadi dua  macam, yaitu diyat mughaladlah(diyat berat) dan diyat mukhaffafah(diyat ringan).
a.Diyat mugaladlah, atau diyat berat merupakan diyat yang harus di bayar oleh pelaku pembunuhan dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari 30 ekor unta hiqqah(unta yang berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah(unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor khilfah ( unta betina yang bunting), di wajibkan kepada:
1)Pembunuhan yang di lakukan dengan sengaja, namun pihak terbunuh telah memaafkannya, maka di haruskan membayar diyat sebagai pengganti qishas.
Seperti sabda rosulullah saw berikut ini:
“Barang siapa yang membunuh dengan sengaja,(hukumnya) harus menyerahkan diri kepada(keluarga terbunuh) menghendaki dapat mengambil qishas,dan jika mereka tidak menghendaki mengambil qishas, mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah(unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah(unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor khilfah(unta betina yang bunting).”{HR.TURMUDZI}
2)Pembunuhan yang di lakukan seperti yang di sengaja.Diyat mugaladlah pada kasus pembunuhan seperti ini di wajibkan membayar diyat yang di tanggung oleh pihak pelaku pembunuhan tetapi dapat di angsur selama 3 tahun, dan setiap tahun di bayar sepertiganya.
3)Pembunuhan yang di lakukan di tanah haram atau pada bulan-bulan haram atupun pembunuhan yang di lakukan pada muhrim pembunuh.Diyat mukhaffafah akan menjadi diyat mugaladlah apabila 3 alasan di atas terjadi sekaligus, hal ini karena islam sangat menghormati tiga hal di atas, maka memang selayaknya orang yang melakukan pembunuhan tersebut mendapatkan balasan hukumaman yang lebih besar.
b.Diyat mukhaffafah, merupakan diyat yang wajib di bayar atas pembunuhan tersalah, yang dapat di angsur oleh pihak pelaku pembunuhan dan dapat di bayar berangsur-angsur selama tiga tahun, tiap tahun sepertiganya.Diyat ini berupa 100 ekor unta, yang terdiri dari 20 ekor hiqqah 20 ekor unta ibnu labun(unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) 20 ekor makhad(unta betina berumur lebih dari 1 tahun).
Seperti sabda Rosulullah saw berikut ini:
“Diyat khatha itu di perincikan atas 5 macam hewan, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta berumur 5 tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun masuk tahun kedua, 20 ekor unta berumur 2 tahun masuk  tahun ketiga, dan 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga.” {HR.DARUQUTHNI}
4.Diyat yang di sebabkan karena kejahatan melukai atau memotong anggota tubuh.
Ketentuan diyat karena kejahatan penganiayaan, yaitu melukai atau memotong anggota tubuh adalah sebagai berikut:
a.Wajib membayar satu diyat penuh, apabila memotong anggota tubuh, dua tangan, dua kaki, hidung, dua mata, lidah, bibir,  tempat keluarnya bicara, penglihatan atau pendengaran, ataupun kemaluan laki-laki.Pelaku pembunuhan di atas harus di qishas, tetapi kalau di maafkan keluarga terbunuh, maka harus membayar satu diyat, berupa seratus ekor unta atau seharganya.
Dalam hadist yang di riwayatkan oleh jabir, Rosulullah saw bersabda yang artinya:
“Pada (memotong) satu kaki satu diyat penuh”
Kenudian dalam hadist lainnya di riwayatkan:
“Pada (memotong)  dua tangan satu diyat penuh”
b. Wajib membayar setengah diyat, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang ada dua , satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan lain sebagainya.
Rosulullah saw bersabda
“Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50a ekor unta.”{HR.BAIHAQQI Dan DARUQUTHNI}
c.Wajib membayar sepertiga diyat, apabila melukai anggota tubuh antara lain melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.
d.Wajib membayar diyat berupa:
1)15 ekor unta yang membuat kulit terkelupas di atas tulang.
2)10 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan terputusnya jari-jari seperti kaki dan tangan.
3) 5 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan patah sebuah gigi, atau luka sampai terkelupas daging.
Adapun ketentuan lain terhadap pemotongan, menghilangkan fungsi atau membuat cacat anggota badan yang belum ada ketentuan hukumya adalah , seperti di atas di serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.Hukum-hukum yang di serahkan kepada hakim tersebut di sebut TA’JIR.
5.Hikmah Diyat
1.Alat untuk mencegah pertumpahan darah,  dapat di pahami bahwa bagi pembunuh ada 2 pilihan:di bunuh atau di maafkanahli waris korban dengan membayar diyat.sedangkan dari pihak terbunuh juga ada dua pilihan:membalas membunuh atau melukai atau member maaf dengan meminta ganti rugi diyat yang di pilih.
2.Obat hati dari rasa dendam, penerimaan terhadap sejumlah denda atau ganti rugi diyat yang di dorong oleh sikap batin yang lebih besar yaitu “memaafkan” maka d
Diyat bisa jadi obat atau rasa ikut berduka da tanda permohonan maaf dan persahabatan kembali dari orang yang pernah melukai.(DEPAG , hal. 222-227)

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname